Selasa, 18 Desember 2012
NGAWI™ Pembahasan terkait lima draf
raperda inisiatif yang meliputi ketertiban umum, bantuan biaya perbaikan
rumah tidak layak huni, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, pelestarian
sumber mata air dan pengelolaan air tanah dan badan usaha milik desa
dalam public hearing (18/12) kemarin masih hanya sebatas wacana saja.
Diurai Maryoto, Ketua Komisi I DPRD Ngawi yang
membidangi hukum dan pemerintahan saat public hearing, mengakui memang
perumusan lebih mudah dari pada implementasinya. Akan tetapi sesuai
janjinya secara komperhenship akan melakukan evaluasi sesuai perannya.
Selain itu muatan-muatan draf raperda inisiatif terlihat masih adanya
ketimpangan lagi ketika memasuki pembahasan raperda menyangkut
pelestarian sumber mata air dan pengelolaan air tanah.
Dalam item yang termaktub pada pasal 30 diantaranya mengatur tentang
pelarangan kegiatan pengeboran, penggalian, kegiatan lain pada areal
radius 200 meter dari lokasi pemunculan sumber mata air, pada draf ini
khusunya perlu dilakukan evaluasi lebih mendalam lagi.
Sesuai fakta lapangan seperti yang disampaikan peserta public hearing
yang mengkritik adanya penebangan hutan pinus yang jaraknya hanya
beberapa meter dari sumber mata air di Desa Umbulrejo, Kecamatan
Jogorogo sama sekali tidak ada yang memikirkan dampak dikemudian hari.
Padahal menurut peserta hearing, sumber mata air tersebut digunakan
sebagai irigasi di dua kecamatan termasuk Jogorogo dan Kedunggalar
kalau terjadi pembiaran secara permanen di khawatirkan kelestarian
sumber mata air bakal terancam.
Menurut Anton Budi Himawan, anggota Komisi IV DPRD Ngawi mengakui selama
ini pihaknya dalam perumusan belum melibatkan lembaga lain seperti
Kementerian kehutanan. Dengan pembahasan raperda inisiatif yang kurang
maksimal ini yang outputnya juga akan berpengaruh pada masyarakat bisa
dimungkinkan akibat dari peran legislative dalam mengawal kebijakan
pemerintah masih lemah.
Jadi peran DPRD Ngawi sesuai fungsinya termasuk legislasi, pengawasan
dan budgetting dalam menanggapi lima raperda inisiatif perlu di
optimalkan kembali dan tidak cukup berpangku tangan dalam proses
legislasinya yakni jangan sampai menunggu inisiatif dari pemerintah
daerah saja.
KLA COMMUNITY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar