Posted Rabu, 26 Desember 2012 by KLA COMMUNITY
NGAWI™ Carut marutnya parkir berlangganan
di wilayah Ngawi makin dirasakan masyarakat selaku pengguna sejak
diluncurkan program sejak 2010 lalu. Sesuai konteknya parkir
berlangganan dibawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ngawi menuai
kritikan tajam dari anggota legislative setempat.
Seperti yang diungkapkan Sahlan Rosyidi Ketua
Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Ngawi, adanya parkir berlangganan
dinilai belum berjalan secara maksimal meskipun sudah berjalan sekitar
dua tahun.
Sehingga masyarakat seringkali mengeluh terhadap keberadaan juru parkir
(jukir) yang masih saja menarik restribusi meskipun ada tanda parkir
berlangganan yang terpasang di plat sepeda motor dan kendaraan roda
empat.
“Memang pengelolaan parkir berlangganan belumlah berjalan sebagaimana
tujuan awalnya, padahal sudah terpampang di plat itu parkir berlangganan
tetap saja ditarik,” kata Sahlan Rosyidi, Rabu (26/12).
Tandasnya, yang sangat disayangkan lagi mengenai parkir dengan sistem
regular menurutnya hasil dari restribusi dari pemungut jukir belum masuk
ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal tarif restribusi parkir regular khusus sepeda motor dikenai
Rp.500.00, disetiap titiknya. “Selama ini ada beberapa titik parkir di
wilayah kota seperti di depan pertokoan Jalan Sultan Agung demikian juga
PB.Sudirman,” imbuhnya.
Dengan polemik parkir berlangganan tersebut, Sahlan Rosyidi , diharapkan
harus ditangani secara serius karena akan berdampak pada PAD Kabupaten
Ngawi. Setelah ditelusuri aliran dana restribusi parkir ini ada dugaan
kuat mengalami kebocoran di Dishub Kabupaten Ngawi, namun selaku sentra
pengelolaan parkir justru Dishub sendiri mengelak.
Ada nara sumber yang enggan disebut namanya, menerangkan kalau hasil
dari restribusi parkir khususnya regular masuk ke kantong jukir itu
sendiri sebagai bentuk imbalanya atau gaji. Alasan tersebut diperkuat,
kalau jukir selama ini bukan tenaga honorer atau sukuhan yang bernaung
dibawah Dishub Kabupaten Ngawi karena terganjal dengan PP Nomor 48 Tahun
2005 tentang larang pengangkatan tenaga baru.
Selaku wakil rakyat Sahlan Rosyidi menilai program yang diluncurkan
Bupati Ngawi,Ir Budi Sulistyono, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007 yang
diperbarui dengan Perda Kabupaten Ngawi Nomor 23 Tahun 2011, Tentang
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang dilaksanakan pada 1 Januari
2011 lalu perlu dikaji ulang.
Alasanya, realisasi parkir berlangganan maupun regular masih jauh dari
capaian target. Kemudian sesuai berbagai data yang berhasil dihimpun
wartawan dilapangan menyebutkan daftar realisasi retribusi parkir di
tepi jalan umum sistem berlangganan sampai dengan bulan Januari Tahun
2012 baru mencapai 6,73 persen dari target Rp 3.502.958.750 dan baru
realisasi Rp 222.975.000.
Sedangkan realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum sistem reguler
sampai dengan bulan Januari Tahun 2012 baru mencapai 7.44 persen baru
realisasi Rp 3.490.000 dari target Rp 46.890.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar