Posted Senin, 24 Desember 2012 by KLA COMMUNITY
PARON™ kelewatan memang, akibat pengaruh
minuman keras jenis arjo, kedua remaja tanggung ini nekat mecekoki teman
wanitanya, sebut saja Bunga (19), warga Widodaren, Kec. Gerih. Ngawi
dengan maksud agar gampang dirayu. Akibat perbutannya, kini pelaku, WN
(19) dan SPR (20) harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kedua remaja tersebut warga Dusun Kesongo, Desa Kedungputri, Kecamatan Paron. Bermula saat Bunga diajak main oleh WN ke tempat rekreasi Cekok Mondol, di Kecamatan Kendal. Dilokasi ini para pemuda yang masih terbilang ingusan mencoba merayu Bunga, karena kemungkinan mengalami kesulitan dalam kondisi sadar akhirnya dicekoki minuman keras.
Setelah Bunga dalam kondisi mabuk diajak pulang oleh pelaku, sesampainya dilahan kosong wilayah Kecamatan Paron pelajar yang masih duduk dibangku salah satu SMA di Gerih langsung diperkosa.
Tidak sampai berhenti dilahan kosong itu saja Bunga disuruh melayani nafsu bejat pelaku, kemudian diantarkan lagi ke SPR yang sudah menunggu disalah satu hotel melati di Ngawi Kota. Di hotel ini SPR melampiaskan nafsunya yang sudah memuncak, akibatnya Bunga merasa kesakitan.
Tidak terima perlakuan WN dan SPR, setelah pergi dari hotel Bunga langsung melaporkan ke Polres Ngawi atas kejadian yang baru menimpanya.
Mendasar laporan korban pihak Satreskrim Polres Ngawi langsung melakukan penangkapan dirumahnya pelaku masing-masing. Menurut AKP.Budi Santoso, Kasatreskrim Polres Ngawi, pihaknya akan menjerat kepada pelaku dengan pasal 285 tentang perkosaan, ancaman pidananya maksimal15 tahun penjara.
Kedua remaja tersebut warga Dusun Kesongo, Desa Kedungputri, Kecamatan Paron. Bermula saat Bunga diajak main oleh WN ke tempat rekreasi Cekok Mondol, di Kecamatan Kendal. Dilokasi ini para pemuda yang masih terbilang ingusan mencoba merayu Bunga, karena kemungkinan mengalami kesulitan dalam kondisi sadar akhirnya dicekoki minuman keras.
Setelah Bunga dalam kondisi mabuk diajak pulang oleh pelaku, sesampainya dilahan kosong wilayah Kecamatan Paron pelajar yang masih duduk dibangku salah satu SMA di Gerih langsung diperkosa.
Tidak sampai berhenti dilahan kosong itu saja Bunga disuruh melayani nafsu bejat pelaku, kemudian diantarkan lagi ke SPR yang sudah menunggu disalah satu hotel melati di Ngawi Kota. Di hotel ini SPR melampiaskan nafsunya yang sudah memuncak, akibatnya Bunga merasa kesakitan.
Tidak terima perlakuan WN dan SPR, setelah pergi dari hotel Bunga langsung melaporkan ke Polres Ngawi atas kejadian yang baru menimpanya.
Mendasar laporan korban pihak Satreskrim Polres Ngawi langsung melakukan penangkapan dirumahnya pelaku masing-masing. Menurut AKP.Budi Santoso, Kasatreskrim Polres Ngawi, pihaknya akan menjerat kepada pelaku dengan pasal 285 tentang perkosaan, ancaman pidananya maksimal15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar