Sabtu, 22 Desember 2012

Penetapan Raperda Masih Diwarnai Aksi Tiduran

Jum'at, 21 Desember 2012

NGAWI™ Kembali, pada agenda penting penetapan beberapa Raperda dalam rapat paripurna antara legislative dan eksekutif di lantai II gedung DPRD Kabupaten Ngawi (21/12), masih diwarnai aksi malas-malasan, bahkan ada yang sampat tertidur pulas.

Menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah digodok oleh pansus prolegda DPRD Kabupaten Ngawi melibatkan fakultas hukum dari UNS Surakarta berperan sebagai legal opinion dalam beberapa hari terakhir yang terkesan dipaksakan akhirnya di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Ony Anwar, dalam pengesahan Raperda ini akan lebih optimal merealisasikan program pembangunan baik jangka pendek, menengah dan panjang. “Untuk mengimplementasikan perda ini kita lebih memacu kinerja dari SKPD sehingga kedepanya secara umum bermanfaat bagi masyarakat Ngawi,” terang Wakil Bupati, Ony Anwar ST.

Padahal sidang paripurna tersebut menyangkut pembahasan nasib dari masyarakat Kabupaten Ngawi pada umumnya. Ketika ada beberapa wartawan mencoba menanyakan kepada yang bersangkutan, Sekda yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiun tersebut mengelak kalau dikatakan tidur katanya hanya memejamkan mata bukan berati tidur.

Kemungkinan aksi yang dilakukan tersebut akibat kelelahan sebelumnya atau memang badanya pada saat mengikuti sidang paripurna dalam kondisi tidak fit.
Sebelum penandatanganan Raperda pandangan fraksi sebagian besar lebih menitikberatkan pada Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Seperti yang disampaikan fraksi PAN, yang mempersoalkan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) di 7 kecamatan meliputi Geneng, Jogorogo, Kasreman, Ngawi, Padas, Gerih dan Karanganyar harus disinkronkan dengan RDTRK Kabupaten.

Alasanya RDTRK Kabupaten merupakan rencana pemanfaatan ruang bagian wilayah kabupaten mendasar rincian detail dalam perwujudan pengaturan zonasi. Selain itu fraksi PAN mengharapkan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) untuk tahun 2005 sampai 2025 harus dilakukan secara komperhensif terlebih tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah sesuai PP No.8 Th 2008.

Kemudian 17 Perda yang telah di sahkan ini terdiri dari 5 Perda Inisiatif ditambah 12 Perda lainya. Dalam Perda Inisiatif terdiri Ketertiban Umum, Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Tidak layak Huni, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Pelestarian Sumber Mata Air dan Pengelolaan Air Tanah dan Badan Usaha Milik Desa.

Sedangkan 12 Perda lainya tersebut antara lain tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), pendirian Bank Perkreditan Rakyat Daerah Syariah (BPRS), penyertaan modal BPRS dan perubahan Perda No.4 Th 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembentukan Produk Hukum Daerah ditambah 7 Perda yang mengatur RDTRK wilayah kecamatan antara 2011 sampai 2030 meliputi Kasreman, Gerih, Ngawi, Padas, Jogorogo, Karanganyar dan Geneng.


KLA COMMUNITY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar