Jum'at, 21 Desember 2012
NGAWI™ Kembali, pada agenda penting
penetapan beberapa Raperda dalam rapat paripurna antara legislative dan
eksekutif di lantai II gedung DPRD Kabupaten Ngawi (21/12), masih
diwarnai aksi malas-malasan, bahkan ada yang sampat tertidur pulas.
Menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) yang telah digodok oleh pansus prolegda DPRD Kabupaten Ngawi
melibatkan fakultas hukum dari UNS Surakarta berperan sebagai legal
opinion dalam beberapa hari terakhir yang terkesan dipaksakan akhirnya
di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Ony Anwar, dalam pengesahan Raperda ini akan lebih optimal
merealisasikan program pembangunan baik jangka pendek, menengah dan
panjang. “Untuk mengimplementasikan perda ini kita lebih memacu kinerja
dari SKPD sehingga kedepanya secara umum bermanfaat bagi masyarakat
Ngawi,” terang Wakil Bupati, Ony Anwar ST.
Padahal sidang paripurna tersebut menyangkut pembahasan nasib dari
masyarakat Kabupaten Ngawi pada umumnya. Ketika ada beberapa wartawan
mencoba menanyakan kepada yang bersangkutan, Sekda yang sebentar lagi
akan memasuki masa pensiun tersebut mengelak kalau dikatakan tidur
katanya hanya memejamkan mata bukan berati tidur.
Kemungkinan aksi yang dilakukan tersebut akibat kelelahan sebelumnya
atau memang badanya pada saat mengikuti sidang paripurna dalam kondisi
tidak fit.
Sebelum penandatanganan Raperda pandangan fraksi sebagian besar lebih
menitikberatkan pada Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Seperti yang disampaikan fraksi PAN, yang mempersoalkan Raperda tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) di 7 kecamatan meliputi Geneng,
Jogorogo, Kasreman, Ngawi, Padas, Gerih dan Karanganyar harus
disinkronkan dengan RDTRK Kabupaten.
Alasanya RDTRK Kabupaten merupakan rencana pemanfaatan ruang bagian
wilayah kabupaten mendasar rincian detail dalam perwujudan pengaturan
zonasi. Selain itu fraksi PAN mengharapkan Raperda Rancangan Pembangunan
Jangka Pendek Daerah (RPJPD) untuk tahun 2005 sampai 2025 harus
dilakukan secara komperhensif terlebih tata cara pengendalian dan
evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah sesuai PP No.8 Th 2008.
Kemudian 17 Perda yang telah di sahkan ini terdiri dari 5 Perda
Inisiatif ditambah 12 Perda lainya. Dalam Perda Inisiatif terdiri
Ketertiban Umum, Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Tidak layak Huni,
Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Pelestarian Sumber Mata Air dan
Pengelolaan Air Tanah dan Badan Usaha Milik Desa.
Sedangkan 12 Perda lainya tersebut antara lain tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), pendirian Bank Perkreditan
Rakyat Daerah Syariah (BPRS), penyertaan modal BPRS dan perubahan Perda
No.4 Th 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembentukan Produk
Hukum Daerah ditambah 7 Perda yang mengatur RDTRK wilayah kecamatan
antara 2011 sampai 2030 meliputi Kasreman, Gerih, Ngawi, Padas,
Jogorogo, Karanganyar dan Geneng.
KLA COMMUNITY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar