Posted Sabtu, 12 Januari 2013 by Admin
klacommunity.blogspot.com - NGAWI™ Rumah Suharto(50), ketua RT Dsn
Cangakan, Desa Kawu, Kec. Kedunggalar Ngawi, dikepung ratusan warganya
guna memberi dukungan moril pada Pasangan suami isti Podo(57)-Jainem(44)
saat membayar uang damai sebesar 5,5 Juta karena aksi pemukulannya.
Diduga takut masuk bui, dendapun terbayar meski dalam bentuk uang
recehan (11/1).
Disinyalir, warga merasa kecewa dengan putusan
keluarga Bandi(55)-Lasmi(40), yang tega mengajak damai dengan denda yang
cukup lumayan tersebut. Tak pelak makian dari warga terdengar yang
sengaja diarahkan kepada pasangan Lasmi dan suaminya.
Sesuai keterangan Jainem menyebutkan sekitar tiga minggu lalu dirinya
bentrok dengan Lasmi yang rumahnya bersebelahan. Saat itu dirinya
menegur Lasmi agar membersihkan sisa dedaunan yang rontok dipekaranganya
setelah salah satu keluarganya Lasmi menebang pohon nangka miliknya.
“Saat saya suruh membersihkan daun dari pohon nangka miliknya yang baru
saja ditebang, justru tidak mau dengan alasan mau mengambil raport milik
anaknya disekolah,” kata Jainem. Setelah Lasmi pulang bukanya
membersihkan daun malah dirinya memukul Jainem dengan sebilah kayu
mengenai bagian tangan.
Kontan saja Jainem membela diri dengan mengambil kayu lantas memukul
balik ke arah Lasmi dan mengenai wajahnya. Mendapat perlakuan seperti
itu Lasmi tidak terima lalu melaporkan kejadian yang baru saja
dialaminya ke Polsek Kedunggalar.
Tambahnya, Lasmi menuntut sejumlah uang kepada Jainem pertama kalinya
sebesar Rp 10 juta dengan catatan perkaranya bisa damai. Jainem yang
keseharianya hanya sebagai pedagang getuk merasa keberatan dengan uang
yang dituntut Lasmi ini.
Tawar-menawar uang ganti rugi terjadi akhirnya Jainem dituntut uang
senilai Rp5,5 juta oleh Lasmi. Gayung bersambut, Jainem dengan dibantu
warga sekitarnya mengumpulkan uang receh pecahan dengan total Rp 5,5
juta dan diserahkan ke Lasmi.
Namun, masyarakat sekitarnya sudah menganggap tuntutan Lasmi ini sudah
keterlaluan terlebih dirinya dikenal seringkali berulah merugikan warga
sekitar. Maka setelah uang tuntutan tersebut terbayarkan, berakibat
Lasmi mendapatkan sanksi dari masyarakat berupa hukum adat.
Sanksi yang dibacakan ketua RT ini pada intinya Lasmi dan Bandi akan
dikucilkan dari lingkunganya dari berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Sanksi tersebut berbunyi antara lain, apabila ada hajatan ataupun gotong
royong keluarga Bandi tidak boleh mengundang masyarakat sekitarnya dan
sebaliknya, tidak boleh mencaripakan ternak (ngaret) di pekarangan
tetangga, keluarga Bandi tidak diperbolehkan mendatangi tetangga dengan
alasan apapun dan apabila ada masyarakat menerima maka sanksinya sama
dengan hokum adat yang berlaku di keluarga Bandi, tidak mendapatkan
jatah beras sembako dan keikutsertaan dalam kegiatan di lingkungan
dinyatakan terputus termasuk urusan dengan RT dan segala macam bentuk
arisan.
Dari pengamatan media disaat itu, yang sangat disayangkan tidak nampak
satupun petugas kepolisian ataupun perangkat desa setempat untuk meredam
emosi warga. Untungnya, ratusan warga sekitar membubarkan diri dengan
tertib setelah mendukung proses pembayaran uang tuntutan terhadap Lasmi
yang dilakukan Jainem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar