Posted Minggu, 20 Januari 2013 by Admin
klacommunity.blogspot.com - Sampai saat ini Demian Aditya masih keukeuh menyatakan kalau rumah yang
ditempati Yulia Rachman di kawasan Bogor adalah milik bersama.
Sofie Betrrys Mandagi, kuasa hukum Demian menyatakan kalau kliennya ikut andil dalam bentuk cicilan rumah tersebut tiap bulan.
"Di
sini rumah dalam tahap pencicilan, DP (uang muka) dilakukan Yulia,
dicicil sudah lama tapi ada cicilan yang dilakukan Demian pada saat
itu," ungkap Sofie usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,
Kamis (17/1).
Menurut Sofie setiap bulannya Demian merogoh kocek
untuk membantu dalam cicilan rumah tersebut. "Cicilan pada saat
pernikahan berlangsung. Angsuran kita (Demian) setiap bulan Rp 10 juta
selama pernikahan," jelasnya.
Pihak Demian sendiri mengaku sudah
mempunyai bukti, tetapi untuk hasilnya mereka kembali menyerahkan pada
majlis hakim. "Putusan ada di hakim, uang renovasi juga ada di transfer
ke rek Yulia, cukup besar ratusan juta besarannya, kita ada buktinya,"
kata Sofie.
Di dalam persidangan dua saksi yang dihadirkan pihak
Yulia tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan dari Sofie, hal
tersebut membuat Demian yakin bisa memenangkan kasus tersebut. "Saya
tanyakan ke saksi mereka nggak tau, mereka nggak bisa menjawab," ungkap
Sofie.
Sidang perceraian Demian - Yulia akan dilanjutkan pada 31
Januari 2013 dengan agenda kesimpulan dari majelis hakim. "Sidang
selanjutnya kesimpulan 2 minggu lagi tanggal 31 karena tanggal 24
libur," tandas Sofie. (kpl/aal/uji/dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar