Posted Minggu, 06 Januari 2013 by Admin
klacommunity.blogspot.com - PADAS™ Yuliana (20), ibu muda dari balita
yang baru berumur 6 bulan, warga Desa Munggut, Kec. Padas-Ngawi,
terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan, saat
mencuri uang milik Kasmin (50) warga Desa Sukowiyono, yang kala itu
sedang hajatan penikahan, sekitar pukul 14.00 WIB.
Untungnya pihak petugas dari Polsek Padas
langsung mengamankan pelaku dari amuk massa yang mulai beringas. Sesuai
informasi dari lokasi kejadian menyebutkan Yuliana kemarin siang, Jum’at
(4/1), berpura-pura sebagai tamu dirumah Kasmin yang kebetulan
mengadakan resepsi pernikahan putrinya. Di saat para tamu sedang
menikmati jamuan makan siang pada resepsi tersebut, waktu yang bersamaan
Yuliana tidak menyia-nyiakan kesempatan.
Pelaku langsung menyelinap ke rumah Kasmin dengan mengobrak-abrik isi
kamar dan menjarah uang yang ada di laci senilai Rp.92 ribu. Setelah
dirasa aman pelaku langsung pergi, namun aksi tersebut diketahui salah
satu warga yang mengenali ciri-ciri pelaku.
Karena suasana resepsi dirumah Kasmin masih ramai tamu akhirnya niat
untuk menangkap pelaku terpaksa diurungkan. “Pelaku ini memang sengaja
dibiarkan pada saat melakukan aksi dirumah Kasmin dengan alas an saat
itu tamu-tamunya masih banyak,” ungkap Sholehan, salah satu perangkat
Desa Sukowiyono.
Sehari kemudian pelaku hendak mengembalikan uang hasil curianya itu
dengan harapan bisa damai dengan korban yakni Kasmin. Setelah Yuliana
datang dengan membawa barang bukti hasil kejahatanya lalu Kasmin
menelepon ke Kepala Desa Sukowiyono. Saat itulah pelaku langsung
diamankan petugas dari Polsek Padas.
Menurut warga sekitar dari rumah pelaku menyebutkan bahwa ibu dua orang
anak yang masih balita ini sudah seringkali membuat resah tetangga
terdekatnya. Pelaku dikenal sering mencuri beberapa bahan sembako
seperti gula dan lainya.
”Padahal Yuliana ini masih mempunyai dua orang anak yang masih kecil
yang pertama berusia 3 tahun dan yang kedua baru 6 bulan, memang
suaminya yang saya tahu dia menganggur tidak punya pekerjaan,” ungkap
Erni, warga Desa Munggut.
Sementara Kapolsek Padas, AKP.Djuri SH, membeberkan Yuliana sesuai
pengakuanya selain mencuri dirumah Kasmin sudah melakukan aksi pencurian
serupa sebanyak 8 kali diberbagai TKP yang ada di Kecamatan Padas dan
Kecamatan Kasreman.
Modusnya dengan menyamar sebagai tamu undangan sewaktu ada resepsi
hajatan dirumah warga. ’’ Pelaku ini memang sudah melakukan beberapa
pencurian berupa uang dan perhiasan hasil kejahatanya itu sesuai
alasanya digunakan untuk kebutuhan makan,” terang AKP.Djuri SH. Dengan
kejahatanya tersebut pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP tentang
pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar