Posted Rabu, 09 Januari 2013 by Admin
klacommunity.blogspot.com - NGAWI™ Peristiwa baru terungkap setelah,
sebut saja Bunga (15), siswi SMP asal Desa/Kec. Paron, mengaku pada
orangtuanya bahwa dirinya sempat diperlakukan tak senonoh layaknya
suami-istri oleh EDK (19), pemuda asal Desa Kasreman, Kec. Geneng saat
pesta kembang api tahun baru lalu. Lantaran tak terima, orangtua korban
melapor ke Mapolres Ngawi.
Mungkin terlalu asyik dengan kemeriahan tahun baru 2013 hingga waktu tengah malam tidak dirasakan pasangan muda-mudi ini.
Setelah usai perayaan pesta kembang api lantas keduanya pulang, akan
tetapi Bunga bukanya diantar pulang ke rumahnya di Desa Paron malah
diajak menginap dirumah EDK dengan alasan waktu sudah mulai pagi.
Ketika didalam rumah EDK ternyata Bunga disuruh melayani nafsu birahi pacarnya tersebut layaknya hubungan suami istri.
Setelah puas menggagahi Bunga, keesokan harinya korban diantarkan pulang
oleh EDK ke rumah orangtuanya dengan mengendarai sepeda motor.
Dengan kepulangan putrinya ini secara otomatis menimbulkan kecurigaan
kedua orangtuanya terlebih Bunga semenjak kejadian malam itu terus
mengurung diri dalam kamar. Akhirnya perbuatan asusila yang dilakukan
EDK terbongkar juga saat Bunga menceritakan kejadian tidak senonoh
kepada kedua orangtuanya.
Kontan saja pihak orang tua Bunga merasa berang dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.
Sementara Kasat Reskrim AKP Budi Santoso saat dikonfirmasi diruang
kerjanya membenarkan kejadian tersebut dan saat ini telah di tangani
oleh unit perlindingan perempuan dan anak atau PPA Polres Ngawi untuk
dapat di tindak lanjuti.
Kepada pelaku yang saat ini telah di amankan oleh petugas dan mereka
akan dijerat dengan pasal 81 UU RI No 23/2003 tentang perlindungan anak
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar