Posted Sabtu, 12 Januari 2013 by Admin
klacommunity.blogspot.com - NGAWI™ Pelaku penimbunan BBM diamankan
satuan Reskrim Polres Ngawi di SPBU Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng,
empat hari yang lalu. Seperti keterangan yang berhasil dirilis dari
Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Lilik Lestari, satu tersangka, Roitudin
Al Muazam (38), adalah warga Desa Kebon, Kecamatan Paron.
“Penangkapan terhadap pelaku mendasar informasi
dari masyarakat yang saat itu mencurigai adanya dua mobil yang
didalamnya ada puluhan jerigen yang berisi BBM di SPBU Geneng,” ujar AKP
Lilik Lestari, Jum’at (11/1).
Dikatakanya, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan
sedikitnya 27 jerigen berisi 915 liter solar dan 21 jerigen yang masih
kosong.
Pada awal kejadianya AKP Lilik Lestari menyebutkan, sekira pukul 11.00
WIB Aiptu Mujiat bersama 4 anggota Opsnal Reskrim Polres Ngawi melakukan
pengintaian terhadap pelaku sesuai informasi yang didapat dari
masyarakat.
Kemudian menunggu beberapa saat di SPBU tersebut dan langsung mendapati 2
mobil Daihatsu Zebra warna merah bernopol AE 1768 JF dan AE 1263 JJ
yang sedang melakukan pengisian BBM kedalam jerigen yang ditaruh didalam
kedua mobil ini.
Pelaku tidak bisa mengelak saat petugas mencokoknya lantaran tidak bisa
memperlihatkan surat ijin pengangkutan dan tata niaga BBM yang sah.
Urainya lagi, pelaku dalam melakukan penimbunan BBM ini hanya semata untuk mencari keuntungan.
Selain barang bukti berupa puluhan jerigen dan dua mobil Daihatsu Zebra,
petugas juga mengamankan 1 lembar kwitansi bukti pembayaran BBM solar
yang dikeluarkan pihak SPBU.
Dari hasil kejahatan penimbunan BBM ini, Kasubag Humas Polres Ngawi
mengatakan pelaku akan dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara enam
tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar