Sabtu, 12 Januari 2013

Rela Bayar Uang Damai Jutaan Rupiah Dengan Uang Recehan

Posted Sabtu, 12 Januari 2013 by Admin

klacommunity.blogspot.com - NGAWI™ Rumah Suharto(50), ketua RT Dsn Cangakan, Desa Kawu, Kec. Kedunggalar Ngawi, dikepung ratusan warganya guna memberi dukungan moril pada Pasangan suami isti Podo(57)-Jainem(44) saat membayar uang damai sebesar 5,5 Juta karena aksi pemukulannya. Diduga takut masuk bui, dendapun terbayar meski dalam bentuk uang recehan (11/1).

Disinyalir, warga merasa kecewa dengan putusan keluarga Bandi(55)-Lasmi(40), yang tega mengajak damai dengan denda yang cukup lumayan tersebut. Tak pelak makian dari warga terdengar yang sengaja diarahkan kepada pasangan Lasmi dan suaminya.

Sesuai keterangan Jainem menyebutkan sekitar tiga minggu lalu dirinya bentrok dengan Lasmi yang rumahnya bersebelahan. Saat itu dirinya menegur Lasmi agar membersihkan sisa dedaunan yang rontok dipekaranganya setelah salah satu keluarganya Lasmi menebang pohon nangka miliknya.

“Saat saya suruh membersihkan daun dari pohon nangka miliknya yang baru saja ditebang, justru tidak mau dengan alasan mau mengambil raport milik anaknya disekolah,” kata Jainem. Setelah Lasmi pulang bukanya membersihkan daun malah dirinya memukul Jainem dengan sebilah kayu mengenai bagian tangan.

Kontan saja Jainem membela diri dengan mengambil kayu lantas memukul balik ke arah Lasmi dan mengenai wajahnya. Mendapat perlakuan seperti itu Lasmi tidak terima lalu melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya ke Polsek Kedunggalar.

Tambahnya, Lasmi menuntut sejumlah uang kepada Jainem pertama kalinya sebesar Rp 10 juta dengan catatan perkaranya bisa damai. Jainem yang keseharianya hanya sebagai pedagang getuk merasa keberatan dengan uang yang dituntut Lasmi ini.

Tawar-menawar uang ganti rugi terjadi akhirnya Jainem dituntut uang senilai Rp5,5 juta oleh Lasmi. Gayung bersambut, Jainem dengan dibantu warga sekitarnya mengumpulkan uang receh pecahan dengan total Rp 5,5 juta dan diserahkan ke Lasmi.

Namun, masyarakat sekitarnya sudah menganggap tuntutan Lasmi ini sudah keterlaluan terlebih dirinya dikenal seringkali berulah merugikan warga sekitar. Maka setelah uang tuntutan tersebut terbayarkan, berakibat Lasmi mendapatkan sanksi dari masyarakat berupa hukum adat.

Sanksi yang dibacakan ketua RT ini pada intinya Lasmi dan Bandi akan dikucilkan dari lingkunganya dari berbagai kegiatan kemasyarakatan.

Sanksi tersebut berbunyi antara lain, apabila ada hajatan ataupun gotong royong keluarga Bandi tidak boleh mengundang masyarakat sekitarnya dan sebaliknya, tidak boleh mencaripakan ternak (ngaret) di pekarangan tetangga, keluarga Bandi tidak diperbolehkan mendatangi tetangga dengan alasan apapun dan apabila ada masyarakat menerima maka sanksinya sama dengan hokum adat yang berlaku di keluarga Bandi, tidak mendapatkan jatah beras sembako dan keikutsertaan dalam kegiatan di lingkungan dinyatakan terputus termasuk urusan dengan RT dan segala macam bentuk arisan.

Dari pengamatan media disaat itu, yang sangat disayangkan tidak nampak satupun petugas kepolisian ataupun perangkat desa setempat untuk meredam emosi warga. Untungnya, ratusan warga sekitar membubarkan diri dengan tertib setelah mendukung proses pembayaran uang tuntutan terhadap Lasmi yang dilakukan Jainem.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar